Gaji dan Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Indopharma, sebagai perusahaan pelat merah di bidang farmasi, menjadi sorotan karena manajemen perusahaannya dan rentetan kerugian akibat dugaan penipuan atau rekayasa yang buruk. Pada bulan Februari 2024, hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan bahwa Indopharma terlibat dalam kegiatan yang berindikasi penipuan. Ini termasuk transaksi penipuan, pengajuan pinjaman online, upaya ilegal untuk membumbui laporan keuangan.

Indopharma menggunakan pinjaman sebesar Rp 1,26 miliar mulai tahun 2022 untuk kepentingan karyawannya. Hal ini juga diperhatikan oleh manajemen dan komisaris. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 11 Januari 2024 menyepakati susunan pengurus perseroan yang baru. RUPSLB mengangkat Yeliandirian sebagai Presiden Direktur untuk memimpin Indopharma.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang didapat Yeliandiriani sebagai Direktur Utama Indopharma. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, gaji Direksi dan Komisaris pada organ dan sumber daya manusia BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penetapan penghasilan yang terdiri atas gaji/kehormatan, tunjangan, dan fasilitas dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi neraca perdagangan, kompleksitas usaha, inflasi, serta kondisi keuangan dan kapasitas perusahaan.

Sementara itu, penghasilan Dewan Komisaris juga ditentukan oleh RUPS. Penghargaan Kehormatan Komisaris Utama yang diterima Dirjen BUMN sebesar 45 persen dan Wakil Komisaris ditempatkan sebesar 42,5 persen. Para anggota Dewan Komisaris kemudian mendapat 90 persen honorarium Ketua Komisaris.

Selain itu, komisaris mendapat satu tunjangan hari raya kehormatan, tunjangan transportasi 20 persen, dan asuransi pos. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan tunjangan dan bonus kinerja berupa tantiem dan insentif jangka panjang.

Saat ini belum ada informasi spesifik mengenai besaran gaji CEO dan Direksi BUMN tersebut. Namun penghitungannya diambil dari rata-rata remunerasi yang dibayarkan BUMN kepada direksi dalam setahun menurut laporan keuangan terakhir perseroan.

Berdasarkan peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, penghasilan anggota direksi dapat berupa;

Gaji

Manfaatnya meliputi:

– Pembayaran liburan

– Tunjangan perumahan

– Asuransi pensiun

Fasilitasnya meliputi:

– Fasilitas kendaraan

– Institusi kesehatan

– Lembaga bantuan hukum

– Fasilitas perumahan

Bonus/penghargaan kinerja dapat diberikan dalam bentuk insentif jangka panjang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours