Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Pemerintah kini tengah menyusun kebijakan baru di dana pensiun. Direktur Jenderal Pengawasan Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan pembatasan gaji pegawai pada program pensiun tambahan masih menunggu keputusan pemerintah. PP)

Saat jumpa pers dalam Rapat Bulanan Dewan Direksi (RDKB) Agustus 2024, Ogi mengatakan, “Tidak ada masalah batasan penghasilan di sana, pada Program Pensiun Wajib Tambahan. Jumat (6/9/2024).

Termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah konsep program pensiun tambahan. Pasal 189 ayat (4) menyatakan bahwa negara dapat menyelenggarakan pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar jaminan hari tua (JHT) dan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial masyarakat nasional.

Pembatasan ini dirancang untuk bersaing dalam mendapatkan pekerja berpenghasilan tetap dengan tujuan meningkatkan jaminan hari tua dan meningkatkan kesejahteraan umum. OJK kemudian merespons persyaratan tersebut

Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan bahwa program pensiun tambahan merupakan upaya untuk meningkatkan tingkat penggantian sesuai anjuran minimum dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILA), yaitu sebesar 40 persen pensiun. pendapatan sebelum pensiun karyawan.

Diakui Ogi, saat ini terdapat beberapa program pensiun, seperti asuransi pensiun BPJS, serta program pensiun PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Namun, OJK mencatat tunjangan yang diberikan kepada pekerja pensiun saat ini masih rendah, yaitu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir mereka sebagai pekerja aktif. Artinya, masih ada kesenjangan yang harus diisi agar dapat memenuhi standar ILO

Namun sebagaimana diatur dalam UU P2SK, langkah-langkah tambahan pengaturan seluruh program pensiun akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR. Dalam situasi ini, OJK berperan sebagai pemantau kebijakan

OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap pengaturan program pensiun wajib berdasarkan undang-undang P2SK. Dalam hal ini kami menunggu formulir PP perencanaan program pensiun. OP mengatakan kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum PP tersebut diterbitkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours