Gasak Mesin Speedboat, 2 Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

Estimated read time 2 min read

ACEH Besar – Satuan Reserse Kriminal Polres Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor speedboat HIDEA – 25Pk Ilas Ibrahim di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Peristiwa pencurian motor speed boat terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Elias Ibrahim, pemilik rumah, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk diselidiki.

Kapolsek Krueng Barona Jaya Iptu Julpandi membenarkan penangkapan dua pelaku GA (27) dan FR (24) yang ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) di Gampong Neuheun, kawasan Masjid Raya, di – Aceh Besar. Selesai. . .

Jholpandi menjelaskan, Korban awalnya ingin pergi memancing dengan speedboatnya, namun sesampainya di lokasi, ia menyadari mesin perahunya hilang.

Korban berusaha mencari mesin perahunya namun tidak ditemukan. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Minggu pagi.

Korban mengalami kerugian sebesar 33,5 juta real akibat hilangnya mesin speedboat yang dimilikinya.

Polisi kemudian menggunakan taktik “belanja rahasia” untuk menangkap penjahat tersebut. Mereka mendapat informasi, di Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang menjual mesin speed boat sejenis.

Klarifikasi Julpandi: Kita harus menggunakan sistem pembelian rahasia, dimana diperoleh informasi tentang keberadaan penjual mesin laut, dan untuk itu diperlukan jasa korban yang memahami pengoperasian mesin laut agar dapat menangkap pelakunya.

Setelah menyepakati harga dan tempat pembelian motor perahu tersebut, pelaku GA dan FR membawa motor hasil curian tersebut ke Gampong Neuheun, kawasan Masjid Raya, Aceh Besar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Jolpandi mengatakan, saat agen kriminal “JA” dan “FR” tiba di YB sekitar pukul 18.30 dengan membawa barang curian, penyidik ​​​​langsung menangkap mereka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours