Gegara Ilmu Kebatinan, Ayah Kandung Bunuh Balita 3 Tahun di Ciomas Serang

Estimated read time 1 min read

SERANG – Tersangka A (30), warga Desa Cibarugbugi, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi pada Selasa (18/06). Ia terlibat kasus pembunuhan sadis.

Korbannya adalah seorang bocah lelaki berusia tiga tahun, N, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Dia mengakhirinya dengan menggorok leher korban saat dia tertidur lelap.

Komandan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan mengatakan, tersangka pelaku saat ini ditahan karena sebelumnya sempat melarikan diri. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap pelakunya. Termasuk pemeriksaan kejiwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega menghilangkan nyawa anaknya sendiri karena menganut paham mistik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memperoleh ilmu spiritual dengan mengunjungi tempat ziarah dan memperoleh amalan untuk meningkatkan perekonomian, kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Pelaku tega mengakhiri hidup anaknya sendiri dengan menggorok lehernya menggunakan parang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Jo 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Perlindungan anak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours