Gegara Sakit Hati, Pemuda Sinjai Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Estimated read time 2 min read

Sinjai – Seorang pemuda asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus menghadap polisi setempat karena ulahnya menyebarkan video cabul di media sosial (Medso).

Parahnya lagi, orang dalam video pendek ini adalah mantan pacarnya asal Sinjai, Kecamatan Telulimpo, awal NA. Tak terima dengan perbuatan pelaku, NA langsung melaporkan mantan pacarnya ke polisi.

IA diketahui merupakan warga Desa Gantarang di pusat Distrik Shinsai

Dia ditangkap pada 10 September berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/223/IX/2024/SPKT/Polisi Shinjai, kata Kepala Unit Kriminal Kepolisian Shinsai Inspektur Andy Rahmatullah.

Diketahui, dia yang berprofesi sebagai pengusaha ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polres Shinsai sekitar pukul 21.00 Wita pada Selasa (9 Oktober 2024).

Rahmatullah juga membeberkan rangkaian penyebaran video yang bermula setelah NA tidak menuruti permintaan pelaku saat terluka, ia menyebarkan konten cabul NA di Facebook, Instagram, dan WhatsApp, kata Andy, Rabu. 11/9/2024.)

Saksi pertama yang mengetahui penyampaian video cabul tersebut adalah STR (23) yang merupakan teman dekat korban. “Saksi STR pertama kali memberi tahu NA tentang konten yang beredar. Ia mengatakan, korban melaporkan kasus tersebut karena merasa kesal.

Tak hanya menyebarkan video asusila tersebut, pelaku juga diduga mengancam korban jika tidak bertemu.

Dia mengakui tindakannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga ia mengirimkan foto-foto cabul korban tersebut kepada teman-temannya melalui akun Facebook dan akun Instagram miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat Realm 9 berwarna putih.

Ponsel diyakini menjadi alat yang digunakan para penjahat untuk menyebarkan konten ini melalui jejaring sosial Para pelaku kini telah ditahan di Mabes Polri Shinsai untuk diproses lebih lanjut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours