Gegara Sampah Numpuk di Gunung Bromo, Wisatawan Dilarang Berkemah

Estimated read time 2 min read

MALANG – Akibat penumpukan sampah di Gunung Bromo, pemerintah melarang pendirian tenda untuk berkemah. Larangan ini diterapkan di seluruh kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan, mendirikan tenda atau berkemah di kawasan Gunung Bromo dilarang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Pengunjung saat ini dilarang mendirikan tenda atau berkemah di wilayah Serra dan sekitarnya hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Septi Eka Wardhani, Rabu (24/7/2024).

Menurut dia, larangan mendirikan tenda atau berkemah disebabkan beberapa faktor seperti infrastruktur untuk berkemah yang belum memadai, salah satunya adalah penumpukan sampah di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

“Penumpukan sampah, mulai dari kemasan plastik yang tidak dapat didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia di tempat yang tidak tepat juga menjadi salah satu faktornya,” jelasnya.

Selain itu, langkah ini juga merupakan langkah pencegahan potensi kebakaran hutan di kawasan tersebut akibat ulah manusia. Sebab, Juli hingga Agustus merupakan bulan rawan karhutla akibat puncak musim kemarau.

“Pemberitahuan larangan mendirikan tenda atau kemah telah dipasang di beberapa tempat untuk dipatuhi oleh seluruh pengunjung,” tutupnya.

Wisata Gunung Bromo merupakan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang berada di bawah pengelolaan Balai TNBTS.

Tempat wisata ini mempunyai empat pintu masuk yakni pintu masuk di Coban Trisula Kabupaten Malang dan satunya lagi di Tosari Wonokitri Kabupaten Pasuruan.

Lalu ketiga di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, dan melalui Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours