Gelar Operasi, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Departemen Administrasi dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap ratusan warga negara asing (WNA) pada Rabu (26 Juni 2024). Operasi Bali Becik menangkap ratusan WNA karena dicurigai melakukan aktivitas online.

“Hari ini pemeriksaan Bali Becik terhadap Badan Imigrasi Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, 14 orang di antaranya warga negara Taiwan, namun satu lagi belum diketahui identitasnya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. berita tersebut disebutkan pada Kamis (27 Juni 2024).

Silmy mengatakan pihaknya masih mendalami identitas WNA yang ditangkap tersebut. Silmy juga menjelaskan, prosedur administrasi dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 pukul 10.00 WITA.

Sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk memeriksa sebuah rumah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Pukul 14.00 WITA mendapat informasi ada operasi lagi di lokasi. Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi pekerjaan. Kemudian pukul 17.00 WITA,” ujarnya.

“Kami berhasil mendapatkan 103 WNA, 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka dituduh tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian,” imbuhnya.

Selain pelanggaran keimigrasian, Direktur Imigrasi dan Bea Cukai Safar Muhammad Godam mengatakan timnya juga menyelidiki tuduhan online. Pasalnya, kata dia, timnya menemukan banyak perangkat komputer di tempat yang salah.

“Kami sedang menyelidiki kejahatan siber tersebut berdasarkan jumlah komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Safar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours