Gencarkan patroli, polisi tangkap remaja bawa senjata tajam

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi meningkatkan patroli malam hingga pagi dan menangkap seorang pemuda pembawa senjata di depan Pos RW 03, Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat selalu berpatroli sepanjang malam hingga pagi hari dan berhasil menangkap dua orang pemuda yang menunggu lawannya sekitar pukul 05.00 WIB, kata Kapolda Metro Jakarta Pusat . Kompol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.

Susatyo menjelaskan, saat kelompok sedang melakukan patroli rutin lingkungan, kemudian di sepanjang Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, kelompok patroli melihat sekelompok pemuda menunggu pihak oposisi melakukan perlawanan.

Saat hendak ditangkap, beberapa penjahat melarikan diri. Polisi menangkap dua pemuda dan pengawalnya menemukan senjata berlumuran darah selama penggeledahan. Baca Juga: Dua pemuda yakni RA (24) dan MRP (16) membawa barang bukti seperti sabit, sepeda motor hitam, dan telepon genggam untuk menghalangi Polsek Johar Baru ikut patroli gabungan.

“Pihak yang bertanggung jawab telah menangkap banyak pemuda yang berencana melakukan aksi tawuran di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Operasi patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Jakarta Pusat,” ujarnya. dikatakan. . Susatyo.

Selain itu, kata Susatyo, Operasi Patroli Kelompok Pelopor Patroli Presisi merupakan operasi sehari-hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Pusat.

Tujuan dari patroli tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang beristirahat pada malam hari, serta memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan lainnya pada malam hari. Baca juga: Polisi menangkap 11 warga karena tawuran di Jakarta Pusat, meminta semua orang menjaga hubungan anak dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pembunuh dan penjahat. korban kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat mencintai kehidupan anak-anak saya yang meninggal atau terluka dalam perkelahian jalanan,” kata Susatyo.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelakunya bisa dijerat pidana penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Jika warga membutuhkan kehadiran polisi, harap segera menghubungi polsek/polsek terdekat atau call center 110 agar polisi bisa segera bertindak,” kata Susatyo.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours