Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Rabu

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan, layanan SIM ini tersedia mulai pukul 08:00-14:00 WIB, di lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat : Mal Citraland

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, pengisian formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi outlet.

Soket SIM seluler ini hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diminta mengajukan permohonan kartu SIM baru di Unit Penatausahaan (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours