Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Senin

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Senin.

Akun @tmcpoldametro di Polda Metro Jaya Jakarta menjelaskan, layanan SIM ini akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Kakung

2. Jakarta Utara : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan : Kampus Trinitas Kalibata

4. Jakarta Barat : Mal Citraland

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, pengisian formulir permohonan dan melakukan tes kesehatan di outlet.

Soket SIM seluler ini hanya menawarkan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya diarahkan untuk mengajukan SIM baru di Unit Penatausahaan (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours