Gerai SIM Keliling pada Selasa ada di sini

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (Antara) – Ditlantas Polda Metro Jaya menawarkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di beberapa wilayah pada Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan, layanan kartu SIM tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di wilayah berikut:

1. Jakarta Timur : Kakang Mall

2. Jakarta Selatan: Kalibata Triple Campus

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Batang

Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan kartu SIM keliling yaitu KTP asli dan kartu SIM asli serta fotokopinya, pengisian formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.

Area SIM seluler ini hanya menggunakan ekstensi yang valid untuk SIM A dan SIM C.

Bagi pemegang kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, disarankan untuk mengajukan permohonan kartu SIM baru di Unit Pengelola SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai Program Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Provinsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours