Gerebek Kontrakan di Tangerang, Polisi Temukan 20 Kilogram Sabu

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Kantor Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Banten, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024) malam. Dalam penahanan tersebut, polisi menangkap 2 orang dengan membawa sabu seberat 20 kilogram.

Direktur Kombes Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, nama dua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah AS (77) dan H (45). Polisi juga menyita 20 kilogram sabu.

Donald mengatakan, Jumat (12/7/2024), “Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka kasus narkoba.”

Donald menambahkan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelaku mencoba memperdagangkan narkoba di kawasan tersebut.

“Jadi tadi tempat ini diambil petugas dari Departemen Investigasi PMJ kami,” ujarnya.

Menurut Donald, tersangka mengemas sabu dalam 20 kantong teh China. Kini polisi sedang menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan dari kedua pelaku. Belum ada informasi lain mengenai masalah tersebut.

“Totalnya ada 20 paket. Kalau kita lihat satu paket, kurang lebih satu kilo. Artinya totalnya 20 kilo.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours