Gerebek Kontrakan Narkoba di Tangerang, Polisi: Dua Tersangka Pernah 3 Kali Dipenjara

Estimated read time 1 min read

TANGERANG – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan narkoba di Pagedangan, Provinsi Tangerang, Kamis (11/7/2024). Total ada 2 orang yang diamankan, AS (77) dan H (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pelaku terkait kasus narkoba. Keduanya dipenjara tiga kali.

Informasi yang sama merupakan hasil pemeriksaan penyidik ​​terhadap 2 tersangka yang semuanya divonis (dipenjara) sebanyak tiga kali, kata Ade Ary, Minggu (14/7/2024).

Dari penggerebekan dan penangkapan 2 pelaku, polisi menyita 20 kilogram sabu. Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi pelaku akan memperdagangkan narkoba di kawasan tersebut.

Menurut dia, pelaku memasukkan sabu tersebut ke dalam 20 bungkus teh China. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada 2 pelaku.

“Totalnya ada 20 bungkus. Kalau kita lihat satu bungkusnya beratnya kurang lebih 1 kg. Jadi totalnya sekitar 20 kg,” kata Donald.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours