JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak pelaku perjudian online. Mereka yang masih tetap memproses transaksi perjudian online akan masuk daftar hitam perbankan. Cara ini dinilai ampuh menindak perjudian online jutaan rupee.
Seperti yang diketahui banyak orang, penghapusan perjudian online masih menjadi fokus utama pemerintah. Karena merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, semua pihak berupaya untuk melawan praktik perjudian online hingga hilang sama sekali.
Rizal Ramdhani, Chief Operating Officer Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan mereka yang kedapatan terlibat perjudian online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
“Kami akan mengintegrasikan sistem informasi yang dapat diakses oleh peserta dan seluruh pelaku jasa keuangan,” Jakarta Pusat. Rabu (28/8/2018) kata Rizal. 2024).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo); Bersama OJK dan Asosiasi Industri Judi Online, mereka mengklaim telah memblokir 6.000 akun. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah terbukti transaksi perjudian online didasarkan pada pelacakan.
Rizal, nama pemilik rekening bank yang diblokir, dipastikan masuk daftar hitam. Jadi, mereka membuka rekening bank; Banyak layanan lain seperti mengajukan pinjaman dan cicilan dari bank tidak lagi tersedia.
“Ada yang tidak bisa menikmati jasa sektor jasa keuangan; tidak bisa membuka rekening tabungan; ada juga yang tidak bisa menarik kredit,” ujarnya.
“OJK berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online, tidak hanya sebagai anggota gugus tugas, tetapi juga sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan,” tambah Rizal.
Rizal mengatakan OJK, seperti yang dikatakan Bank Indonesia (BI), kenali nasabah Anda. Rizal mengatakan OJK telah menerapkan langkah-langkah seperti mendorong uji tuntas dan uji tuntas. Ia menegaskan OJK berkomitmen untuk mengakhiri perjudian online.
“OJK aktif mendukung edukasi dan literasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat dan seluruh konsumen sektor jasa keuangan tentang bahaya perjudian online,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours