GMKI Nilai Keputusan Menag soal Rumah Ibadah sebagai Hadiah HUT ke-79 RI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas yang menarik usulan Forum Persatuan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat membangun tempat ibadah. Kebijakan ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam penguatan hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI Geoffrey Gultom mengatakan, keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. “Kami mendukung kebijakan Menteri Agama yang berani ini. Mengulangi usulan FKUB, maka pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata Geoffrey kepada wartawan, Senin (8/12/2024).

Geoffrey melanjutkan, banyak kelompok minoritas yang masih kesulitan mendirikan tempat ibadah karena ketatnya persyaratan yang diberlakukan FKUB.

“Langkah ini menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi kelompok minoritas. Ini merupakan cerminan nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh umat beragama,” jelasnya.

Keputusan ini juga dipandang sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beribadah menurut keyakinannya. “Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme kita. Saya berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk kebijakan inklusif di masa depan,” kata Jeffrey.

Menteri Agama Yakut Cholil Kumas sebelumnya menyatakan, rekomendasi FKUB tidak diperlukan izin pendirian tempat ibadah. Masyarakat hanya boleh menerima rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai aturan yang ada.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi seluruh kelompok agama di Indonesia.

Peninjauan kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Pura merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kenyamanan dan keadilan bagi seluruh warga negara. keluar dari aliran sesatnya.

Keputusan yang bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 ini dinilai menjadi kado istimewa bagi masyarakat Indonesia.

“Kebijakan Menag Yakut ini merupakan kado istimewa dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Indonesia, karena memberikan harapan baru bagi kebebasan beragama yang inklusif dan adil di tanah air,” ujarnya.

“Saya berharap semangat kemerdekaan ini dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan beragama di Indonesia,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours