Google Tersandung Kasus Persaingan Usaha: Paksakan Google Play Billing System ke Developer

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang perkara 03/KPPU-I/2024 terkait Google LLC. Sidangnya tentang pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam penerapan sistem pembayaran Google Play.

Ketua Komisi Hilman Pujana memutuskan untuk menunda persidangan karena kuasa hukum Google LLC tidak melengkapi dokumen pengurusan, terutama surat kuasa yang diperlukan bagi perwakilan para pihak yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Deswin Nur, “Akibat ketidaklengkapan kuesioner, KPPU tidak dapat memulai penyidikan dan menunda pekerjaan hingga tanggal 28 Juni 2024, dengan program yang sama yaitu laporan Peneliti, Kepala Kantor Negara dan Kantor Perjanjian di Sekretariat KPPU.

Dugaan Google melakukan kesalahan Kasus ini bermula dari niat KPPU untuk melakukan penyidikan terhadap Google LLC mulai 14 September 2022.

Google didakwa melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Pelanggaran ini memengaruhi tanggung jawab Google terhadap perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem penagihan Google Play.

Google diperkirakan akan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Google untuk mengubah janjinya tidak berhasil. Selama penyelidikan, Google LLC mengajukan permintaan perubahan pikiran pada 13 Juni 2023, dan merevisi surat tersebut pada 11 Juli 2023.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen untuk mengubah format tersebut.

Hasilnya, proses peninjauan perubahan operasional telah selesai dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh dewan.

Sidang ditunda hingga 28 Juni 2024. Sidang semula yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024 terpaksa ditunda karena pengacara Google LLC tidak melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Panitia yang dipimpin Hilman Pujana serta anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juni 2024.

Terjadi penundaan persidangan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Google.

KPPU menekankan komitmennya untuk mematuhi undang-undang persaingan usaha dan memastikan terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh organisasi bisnis di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours