Gratifikasi IPO, BEI : Hasil Investigasi Tidak Bisa Dipublish

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mau menjelaskan lebih lanjut alasan emiten memberikan bonus kepada karyawannya, serta hasil investigasi pemecatan karyawan akibat bonus tunai hasil penawaran umum perdana atau saham IPO. publik.

Direktur Penilaian Perusahaan IDKS, I Gede Nyoman Ietna mengatakan, hal ini dikarenakan seluruh emiten telah melalui prosedur evaluasi bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan.

“Kami juga menekankan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan calon emiten.” Jadi pengumuman emiten tidak ada kaitannya,” kata Nioman kepada wartawan, Rabu (28 Agustus 2024). ).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa beberapa mantan pegawainya bisa menerima suap jika calon penerbit surat berharga tersebut mematuhi seluruh aturan.

Nioman mengatakan, pihaknya juga terus memantau kinerja emiten dan melakukan pembinaan.

Terkait hasil pemeriksaan pegawai, Nioman menilai IDKS ada instruksinya dan hasilnya belum bisa dipublikasikan.

Nioman mengatakan: “Dalam penjelasan terkait proses penyelidikan internal, kami memberikan instruksi dan tidak mempublikasikan hasilnya. Kami menindak tegas pihak-pihak yang melanggar nilai-nilai IDKS.”

Nioman menegaskan, penyampaian ini merupakan upaya mendekatkan transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun informasi detail terkait kejadian ini bukanlah informasi publik.

Hal ini memastikan seluruh perusahaan tercatat telah lulus prosedur penilaian Bursa Efek dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Pihaknya juga terus memantau kinerja emiten dan melakukan pembinaan.

Dikatakannya: “Terkait tindakan disipliner atas pelanggaran etika yang dilakukan sebagian pegawai Bursa, merupakan upaya Bursa dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menerapkan sistem manajemen anti suap berdasarkan ISO 37001:2016.”

Asal tahu saja, di tengah penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), terungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah pegawai Bursa Efek Indonesia.

Dalam surat kaleng yang diterima tim komunikasi pasar modal, disebutkan lima pegawai BEI diberhentikan karena pelanggaran terkait piutang dan bonus jasa pada emiten yang memenuhi syarat untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Kelima karyawan ini bekerja di departemen evaluasi perusahaan BEI yang bertanggung jawab atas penawaran umum perdana (IPO). Jumlah tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk melaksanakan rencana IPO-nya.

Kegiatan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan banyak emiten. Namun hingga berita ini diturunkan, waktu kejadian belum diungkapkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, terungkap adanya uang kumulatif sebesar Rp 20 miliar. Dikatakannya, proses persetujuan IPO juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours