Habib Rizieq Bebas Murni, Acungkan Jempol saat Tiba di Bapas Jakpus

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Habib Rizik Shihab atau HRS mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2024) untuk mengambil surat pembebasan bersih. Kali ini ia tidak didampingi banyak pendukung.

Pantauan Sindonews, Habib Rizic tiba di Bapas Jakarta Pusat pada pukul 10.26 WIB. Hanya ada dua mobil untuk membawa mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ke Bapas Jakarta Pusat.

Turun dari mobil, Habib Rizic langsung menuju Bapas Jakarta Pusat. Habib Rizic tak banyak bicara kepada awak media. Dia hanya mengacungkan jempol dan melambai.

Nanti, kata Habib Rizieq, Senin (6/10/2024).

Kebebasan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 2022, Wapas Jakarta Pusat no. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Ia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020, dalam tiga kasus kerumunan di Petumburan, kerumunan di Megamendung, dan data usap RS Ummi di masa pandemi Covid-19.

Habib Rizic diberikan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa pembebasan bersyarat Habib Rizic berakhir pada 10 Juni 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours