Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Ini Penjelasan Kemenkumham

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan Habib Rizik Shihab atau HRS akan dibebaskan pada Senin (6/10/2024). Dengan demikian, Habib Rizik tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat (PA) yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduard Eka Saputra kepada wartawan, Minggu (6/9). 2024).

Hal itu pun diungkapkan Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Riziek. Masa hukuman penjara kliennya berakhir besok.

Dijelaskannya, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK. 09/05/2022 tentang Protokol Pembebasan Bersyarat dan Pemindahan Peserta Bersyarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 20/07/2022.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Riziq Shihab) telah menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan bersyaratnya besok, Senin, 10 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkara pidana yang menimpanya,” kata Aziz dalam keterangannya.

Menurut Aziz, ke depan HRS tidak lagi terikat dengan aturan yang berlaku selama 2 tahun terakhir bagi warga penerima bantuan Bapa Jakarta Pusat.

Pada 12 Desember 2020, Habib Riziek terungkap ditangkap di Bareskrim Polri terkait tiga kasus yakni kelompok Petamburan, kelompok Megamendung, dan data usap RS Ummi.

Habib Rizik dibebaskan bersyarat pada 20 Juli 2022. Saat itu, pengacara Habib Rizik menyatakan telah menjalani 2/3 masa hukuman sesuai putusan kasasi Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung tanggal 15 November 2021. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, masa hukuman dikurangi menjadi 4. Hukuman satu tahun penjara untuk kasus penodaan RS Ummi sama dengan dua tahun.

Siap berpartisipasi dalam aksi perlindungan Palestina

Menantu Habib Riziq Shihab, Habib Muhammad bin Hussain Alatas, memberikan informasi terkini tentang menantunya saat aksi “Lindungi Palestina” di depan patung kuda di Jakarta, Minggu (06/09/2024). Menurutnya, Habib Riziek akan dibebaskan sepenuhnya dari penjara kota.

Sekadar informasi, Insya Allah besok Senin Imam Besar Al-Habib Muhammad Riziq bin Hussain Shihab akan keluar dari penjara, ujarnya.

Setelah bebas secara penuh, Habib Rizik akan kembali menggelar kampanye untuk mendukung solidaritas dalam memerdekakan Palestina dari serangan Israel. Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama Imam Besar adalah aksi “Bela Palestina”. Takbir! Siap berpartisipasi? Siapkah Anda membenarkan Jakarta? Apakah Anda siap bertemu Imam Besar? Tangan ke atas!” – dia menekankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours