Hadapi Perubahan Zaman, Erick Dorong RUU BUMN Dituntaskan

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus meminta perubahan atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN. Erick mengatakan RUU BUMN merupakan jawaban atas sejumlah permasalahan di BUMN, termasuk pekerjaan pemerintah.

“Saya kira tawaran pemerintah kepada BUMN adalah hal yang baik, asalkan kita menarik parameter proyek ini dari awal. UU BUMN juga kita dorong secepatnya, karena ini bagus sekali. solusinya.” kata Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Terkait RUU BUMN, Erick mengatakan seluruh kegiatan menteri terkait harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dikomunikasikan serta dikoordinasikan dengan Menteri BUMN. Dengan demikian, pemerintah mempunyai gambaran perkiraan tingkat internal rate of return (IRR) atau indikator untuk menentukan kualitas investasi pada setiap proyek.

Artinya kalau kita bicara misalnya pembangunan infrastruktur yang jangka waktunya panjang, IRR-nya, return-nya lama, atau return-nya tidak bisa segera, maka APBN yang harus dipakai, kata Erick. .

Namun, lanjut Erick, RUU BUMN juga mengedepankan program pembangunan infrastruktur yang baik dari segi bisnis dan tentunya tidak menggunakan APBN. Erick mengatakan model ini sangat baik bagi perusahaan dan negara.

“Yang jelas pembangunan gedung itu nilai keekonomiannya tinggi ya, tidak perlu pakai APBN, tapi BUMN bisa melakukan aksi korporasi lain agar tidak membebani dana masyarakat sekalipun. Hal seperti itu memang perlu dilakukan, itu dia mengapa RUU BUMN ini sangat penting.” itu penting,” kata Erick.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mengadvokasi penyusunan RUU BUMN. Luluk mengatakan, tanggung jawab besar BUMN dalam menghadapi tantangan perubahan zaman adalah mendesak untuk secepatnya membahas RUU BUMN. Terlebih lagi, kemampuan BUMN dalam menghadapi reformasi internal merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari sehingga RUU BUMN diperlukan. Luluk mengenang kehadiran BUMN yang mempunyai peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kita juga membutuhkan BUMN kita untuk menghadapi tantangan perubahan zaman dibandingkan tahun 2023 ketika kita memiliki undang-undang tersebut,” kata Luluk di sela-sela Rapat DPR RI ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024. Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, kini RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN sebagai RUU usulan DPR telah disetujui pada 3 Oktober 2023. Namun hingga saat ini pimpinan DPR belum menyerahkan RUU tersebut ke DPR. pemerintah, oleh karena itu Presiden tidak menerbitkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Masalah) dan tidak dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.

Politisi PKB itu berharap penyusunan RUU BUMN bisa dibahas langsung oleh DPR dan pemerintah, sehingga bisa diselesaikan di DPR periode 2019-2024.

Oleh karena itu, kami meminta pimpinan DPR segera memberikan kesempatan kepada Komisi VI untuk menyelesaikan tanggung jawab konstitusional ini dan menyelesaikan RUU ini bersama pemerintah dan kita bisa melakukannya sesuai kewenangan kita sebelum akhir tahun 2024 dan memastikannya,” kata Luluk.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours