Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Anggota Komite II DHR Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memperbolehkan investor memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dua siklus hingga 190 tahun di ibu kota nusantara (IKN). Mardani mengatakan pengalihan HGU jangka panjang sama dengan penjualan IKN.

“HGU dijual sampai 190 yang disebut penjualan IKN.” Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13 Juli 2024), mengatakan, “Subsidi HGU di Hong Kong baru berumur 99 tahun akan selama itu.”

Mardani mengatakan penyerahan hak pengelolaan lahan kepada investor IKN serupa dengan 3,5 abad penjajahan Belanda di Indonesia. “Penjajah Belanda sangat berhati-hati dalam pengelolaan lahan. Pemanfaatannya harus tepat,” ujarnya.

Selain HGU, berlaku pula dua siklus perpanjangan hak atas tanah IKN berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Awalnya, hak pakai IKN akan diberikan selama 80 tahun.

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan 80 tahun berdasarkan kriteria dan periode evaluasi. Oleh karena itu, menurut HGB, bunga yang diberikan berlaku selama 160 tahun.

Mardani menilai ketentuan pengelolaan lahan yang dikeluarkan IKN inkonstitusional. Pak Mardani mengingatkan, asas hak negara untuk menguasai tanah, air, dan ruang angkasa, serta asas kedaulatan rakyat di bidang perekonomian, tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pemilik modal dan menjadi kaki tangan investor, serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” kata Mardani.

Selain itu, Mardani berpendapat bahwa peraturan hak atas tanah yang memberikan konsesi ratusan tahun kepada investor semakin memperlebar disparitas penggunaan lahan. Kami menilai dampaknya terhadap komunitas yang terpinggirkan dan terpinggirkan.

“Masyarakat adat seperti petani dan nelayan. Aturan HGU dan HGB IKN melegalkan monopoli tanah swasta. Bayangkan: Pengusaha sudah menguasai tanah selama hampir dua abad,” kata anggota Komite Dalam Negeri, Pertanahan, dan Reforma Agraria DPR itu.

Sekadar informasi, pemberian HGU kepada investor untuk dua siklus hingga 190 tahun ditetapkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (Perpres) (IKN). Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 9 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan bahwa Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) dapat menjamin kepastian penguasaan hak atas tanah sepanjang siklus pertama. OIKN dapat menawarkan perpanjangan siklus kedua kepada entitas atau investor sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

Lebih khusus lagi, peraturan ini memberikan jangka waktu hingga 95 tahun bagi pihak swasta dalam HGU siklus pertama. Perpanjangan siklus kedua juga diberikan selama 95 tahun. Oleh karena itu, HGU dapat diterbitkan kepada investor IKN untuk jangka waktu paling lama 190 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours