Hakim Cecar Kakak Gazalba Saleh terkait Pengurusan Perkara di MA Lewat Adiknya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bahadur Saleh, kakak dari Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh, ditanya hakim soal pengakuannya yang ditegur sang adik. Peristiwa itu terjadi saat Bahadur menjadi saksi dalam sidang hitam, Senin (8/12/2024) karena menerima gratifikasi dan TPPU dari Ghazalabh Saleh.

Awalnya, salah satu penasihat hukum Ghazalabh bertanya kepada Bahadur tentang fakta bahwa ia mendapat teguran dari adiknya.

“Apakah Pak Ghazalba pernah menyalahkan Anda karena beberapa WhatsApp tertaut ke WhatsApp Pak Ghazalba?” tanya penasihat hukum Ghazalba, Bahadur.

“Dia secara lisan menyuruhku untuk tidak khawatir seperti itu,” jawab Bahadur.

“Apa maksudmu?” Kata kuasa hukum terdakwa.

Artinya kalau ada masalah hukum, tapi secara harafiah (gandum), kata Bahadur.

Tak puas dengan jawaban para saksi, Ketua MK Fazal Hendari pun mendalami soal teguran Ghazalba kepada Bahadur. Hakim Fazal menilai jarang ada adik yang berani menyalahkan kakaknya.

“Adik laki-laki memarahi kakak laki-laki?” Biasanya kakak perempuan menyalahkan adik perempuan, apa yang kamu salahkan? Qazi Fazl bertanya.

“Iya, kalau bicara soal hukum, Pak,” jawab Bahadur.

Hakim pun menanyakan apa permasalahan hukum Bahadur?

“Apa maksudmu dengan masalah hukum?” Pernahkah Anda menangani kasus penting? tanya hakim.

“Tidak, tidak pernah, Tuan,” jawab Bahadur.

“Lalu kenapa kamu disalahkan?” kata hakim.

“Ya tentu saja, mungkin ada sesuatu, mungkin ada yang salah, wajar kalau saya salahkan, bagi saya tidak ada masalah,” jawab saksi.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Hakim Agung nonaktif Ghazaleba Saleh karena menerima suap sebesar $650 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut 3679 K/PID.SUS-LH. /2022 dengan terdakwa Jawaharlal Fawad. Uang tersebut diterimanya bersama pengacara bernama Ahmad Riaz.

“Perbuatan terdakwa mendapatkan amnesti ganti uang sebesar 650 juta rubel dengan Ahmed Riaz harus dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai ketua jaksa Indonesia,” kata jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor. Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Ghazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ghazalabh Saleh melakukan hal tersebut bersama Idi Ilham Shulah dan Fifi Maulani.

“Dia turut serta dalam melakukan beberapa perbuatan yang seharusnya dianggap sebagai perbuatan independen, sehingga merupakan sejumlah pelanggaran.” /5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Ghazalba adalah SGD 1.128.000 atau kurs saat ini Rp 13.371.200. menjadi 2.901.140.505.

Jika ditotal, nilai kepuasan dan TPPU yang diterima Ghazalba Saleh adalah Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, jaksa mengungkap Ghazalba Saleh menggunakannya untuk membeli mobil Alfard senilai Rp 1.079.600,00.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours