Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

Estimated read time 2 min read

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), salah satu hakim, Eman Sulaeman, memutuskan mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan pengakuan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah batal demi hukum.

Putusan tersangka terhadap pemohon dinyatakan batal demi hukum, kata Eman saat putusan dibacakan. Keputusan ini sekaligus membatalkan tahun 2024 21 Mei Surat keputusan ditreskrimum beserta surat-surat lain yang berkaitan.

Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gugatan tergugat yang mana penggugat ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan dan/atau pembunuhan dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Bagian 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum,” tegasnya.

Hakim juga menegaskan, seluruh keputusan atau penetapan Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum.

“Membatalkan segala putusan atau hukuman selanjutnya terhadap terdakwa akibat penetapan terdakwa sebagai tersangka,” ujarnya.

Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera melepaskannya dari tahanan.

“Hal ini mewajibkan tergugat untuk menghentikan surat perintah penggeledahan terhadap pemohon,” ujarnya. Selain itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula. “Pemulihan hak penggugat atas jabatan dan martabat seperti sedia kala,” imbuhnya.

Seluruh biaya perkara dalam kasus ini ditanggung oleh negara. “Bayar biaya pengadilan negara,” ujarnya.

Putusan ini menyebutkan Pegi Setiawan, penyidik ​​Polda Jabar, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. adalah batal demi hukum. Putusan ini menegaskan pengakuan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus dicabut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours