Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Panitia Yudisial Mahkamah Agung (MA) Surabaya yang membebaskan Gregor Ronald Tanur dari tuduhan pembunuhan dan penyerangan, mendapat informasi dari Panitia Pemeriksa (VI) Mahkamah Agung. Ronald Tannur menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Dini Seru Afriyanti.

Agenda kami hari ini adalah menyampaikan kasus mendiang Dini Sera Afrianti kepada 3 hakim PN Surabaya yang mengadili perkara kami, kata pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Jemahura, yang berbicara kepada wartawan di Mahkamah Agung. Kantor Badan Pemeriksa Pengadilan di Jakarta Pusat, Rabu (31/07/2024).

Dimas menjelaskan, laporan ini menyusul laporan sebelumnya yang dikirimkan ke Komite Kehakiman (KY) di tiga majelis hakim. Dia menjelaskan, ada laporan pengaduan seperti perilaku dan etika hakim selama persidangan.

Yang kedua adalah cara hakim bertindak selama persidangan.

“Karena kita lihat di sana, saya juga melihat ada sikap hakim yang sangat lunak saat memeriksa para saksi, menghentikan para saksi ketika sedang memberikan keterangan, dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan hakim,” ujarnya. dikatakan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan hakim yang terkesan mengesampingkan alat bukti sah tanpa alat bukti sah yang bisa dijadikan pembanding. Maksudnya apa? Itu alat bukti yang sah, dikecualikan, dianggap alat bukti itu tidak ada tanpa perbandingan hanya dengan anggapan dan pertimbangan pribadi hakim. Tentu sangat merugikan asas tujuan dan asas kebenaran untuk menentukan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut,” ujarnya.

FYI: Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregor Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Seru Afriyanti. Hakim mengatakan Ronald Tanur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Jaksa mendakwanya dengan semua dakwaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours