Hamas: ICC Harus Mengadili Israel setelah Pengakuan Para Tentaranya Lakukan Kejahatan Perang

Estimated read time 2 min read

GAZA STRIP – Hamas menegaskan bahwa pengakuan tentara Israel bahwa mereka diberi wewenang penuh untuk menembak warga Palestina sesuka hati, membakar rumah mereka dan membiarkan tubuh mereka berserakan di wilayah tersebut, merupakan pengakuan resmi dan terdokumentasi atas kejahatan perang sistematis di wilayah tersebut.

Pernyataan Hamas tersebut dilansir Quds News Network pada Rabu (10/7/2024).

Kelompok tersebut mengatakan bahwa hal ini memerlukan tindak lanjut yang serius dari Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Gerakan Hamas menegaskan, “Praktik kriminal ini, yang menjadikan warga sipil tak bersenjata, seperti anak-anak, perempuan, dan orang tua, menjadi sasaran hiburan, merupakan hal yang memalukan bagi umat manusia dan komunitas internasional, yang masih belum bisa mengaktifkan pencegahan dan penghukuman terhadap pendudukan fasisme. pemerintah yang melanggar semua batasan.”

“Selama sembilan bulan invasi, mereka melanggar semua hukum dan perjanjian internasional dalam perang yang menghancurkan total rakyat Palestina di Jalur Gaza,” kata Hamas.

Sebuah paparan yang diterbitkan awal pekan ini menyoroti perilaku tentara Israel di Gaza, dan enam tentara Israel menggambarkan hampir tidak ada peraturan dalam perilaku mereka di Gaza.

Tentara Israel, kata mereka, diberi wewenang untuk menembak warga Palestina sesuka hati, membakar rumah mereka dan membiarkan mayat mereka berserakan di seluruh wilayah, semua dengan persetujuan diam-diam atau tegas dari komandan mereka.

Pasukan pendudukan Israel telah membunuh lebih dari 38.000 warga Palestina di Gaza tanpa menerima sanksi apa pun dari komunitas internasional.

Negara-negara Liga Arab hanya mengkritik tanpa memberikan sanksi berat kepada rezim kolonial Israel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours