Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta

Estimated read time 1 min read

TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp725.063.889 diperoleh pada periode Januari hingga Juni 2024.

Kepala Intel Kejaksaan Negeri Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pendapatan denda sebesar Rp 328.749.000.

Selanjutnya ada nilai sitaan hasil korupsi yang diputuskan sebesar Rp. 40 juta dan santunan korupsi sebesar Rp. 194.494,00”, jelas Yusuf dalam keterangannya, Kamis (25/07/2024).

Yusuf mengatakan, angka tersebut merupakan hasil dari empat perkara korupsi, tiga di antaranya ditolak dan satu dalam tahap banding.

Lebih lanjut, lanjut Yusuf, pihaknya juga menerima uang jaminan sebesar Rp 44.834.967 yang diperoleh dari pengembalian uang negara dari enam proyek pembangunan di sekitar Kabupaten Tegal.

“Kami juga menerima uang jaminan sebesar Rp. 64.678.000 untuk penjualan barang sitaan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours