CIREBON – Saka Tatal yang sebelumnya diadili dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan diperiksa di Mapolres pada Selasa (13/13/2024). Penyidikan itu terkait keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
Saka Tatal yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara menyatakan siap memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
“Saya siap berikan semua buktinya, saya yakin saya tidak bersalah,” kata Saka Tatal, Selasa (13/08/2024).
Berdasarkan penelusuran iNews Media Group, Saka Tatal berangkat ke Jakarta bersama beberapa anggota Tim Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saka Tatal yang dibawa dari rumahnya diperiksa sebagai saksi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memastikan kliennya siap dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan jujur soal keterangan Aep dan Dede yang tidak benar dan dibuat di bawah sumpah.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Beberapa pihak juga menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan. Kini, Saka Tatal menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung.
+ There are no comments
Add yours