Hari Ini Satu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) akan membacakan putusan terhadap Nayak Parulian Wessington Hotahan alias Edward Hotahan.

Ia merupakan terdakwa kasus pengkondisian pada kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bekti Kominfo.

Membacakan putusan majelis hakim, mengutip keterangan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Sebenarnya sidangnya sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edward sendiri divonis tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 125 juta dan hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Edward telah terbukti dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B pasal 15 undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 dicabut. Tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan tiga jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Edwards diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Edward menerima uang tersebut dari Direktur Utama Bekti Kominfo, Anang Ahmad Latif, melalui Galambang Manik, Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia.

Sumber dana ilegal tersebut berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan di Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022 untuk menyelesaikan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Tujuan pengaturan ini adalah agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours