Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya di Depok, Total 426 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2024, ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera elektronik atau ETLE. Penjahat umumnya tidak menggunakan sabuk pengaman atau sabuk pengaman.

“Kami juga meningkatkan tindakan hukum berbasis ETLE di Polres Metro Depok sebanyak 426 kali dalam dua hari. Jadi kami meningkatkan tindakan hukum melalui tindakan elektronik yaitu ETLE,” kata Deputi Dinas Perhubungan Metro Metro AKP Rasman, Rabu (17/7). ). /2024).

“Yang mengambil inisiatif ETLE kebanyakan tidak menggunakan safety belt, safety belt paling banyak, kalau pakai handphone jumlahnya kecil, sekitar 3 persen,” imbuhnya.

Rasman mengatakan, teguran juga diberikan kepada pelanggar, baik itu kendaraan roda dua atau empat, tidak memakai helm, parkir liar, atau mengemudi sambil menggunakan telepon seluler.

“Selama dua hari terakhir, kami telah memperingatkan pengguna jalan untuk tidak memakai helm, mengemudikan mobil, parkir sembarangan, menggunakan ponsel, atau mengemudi di bawah usia 482 tahun,” ujarnya. .

Sebelumnya, Polres Metro Depok menindak pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 dengan menggunakan kamera ETLE atau tiket elektronik fixed atau mobile. Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama dua minggu pada 15-28 Juli 2024.

“Kami akan melakukan penindakan secara kontinyu dan fleksibel dengan menggunakan ETLE, 50% untuk membatasi dan mencegah dan 50% untuk mengendalikan. Tentu harapannya dapat meningkatkan kesadaran tentang kepatuhan berlalu lintas,” kata Komandan Divisi Lalu Lintas Polres Metro Metro Multazam Lisendra.

Multazam mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya di lima titik rawan kecelakaan lalu lintas, yakni Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini, dan Jalan Boulevard GDC.

“Kita ada lima titik hitam, yaitu tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan fatal, baik meninggal dunia maupun luka berat, dan ini harus kita prioritaskan, meski tidak melindungi fakta bahwa setiap tempat di Polres Depok harus menerapkan undang-undang. , ”katanya.

Berikut 14 jenis kejahatan yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya:

1. Melawan arus

2. Mengemudi dalam keadaan mabuk

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan tutup SNI

5. Mengemudi tanpa memakai sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Mengemudi di bawah umur, tanpa Surat Izin Mengemudi

8. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan jalan

10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilampiri STNK seperti STNK.

11. Pelanggaran rambu-rambu jalan

12. Kendaraan yang memasang rotator dan sirene tidak dimaksudkan untuk digunakan

13. Pengendalian roda empat menggunakan TNKB atau pelat tempa

14. Pengendalian parkir liar

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours