Hasil usaha DPLK Syariah Muamalat naik 36,6 persen di kuartal I-2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLK) Muamalat melaporkan hasil usaha setelah pajak pada triwulan I 2024 meningkat 36,6 persen menjadi Rp 23 miliar per tahun (year on year/yoy). Pada waktu yang sama tahun lalu.

Menurut anak usaha Bank Muamalat, pencapaian tersebut mencerminkan efisiensi operasional dan strategi investasi yang efektif. Sedangkan kekayaan bersih DPLK Syaria Muamalat pada kuartal I 2024 mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kami terus berupaya memberikan persaingan yang berkelanjutan melalui investasi yang efisien dan efektif. DPLK Syaria Muamalat optimis Dana Pensiun Indonesia dapat memberikan kontribusi yang baik untuk kemaslahatan peserta dan mencapai tujuan,” kata Direktur Jenderal DPLK Syaria Muamalat Wang Wardhana dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Aset jaringan yang berjumlah Rp1,7 miliar juga didukung oleh peningkatan keterlibatan pelanggan dan optimalisasi pendapatan investasi dengan pertumbuhan laba atas investasi sebesar 6,5%. Tahun ini, DPLK Syaria Muamalat menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp2 miliar.

Untuk mencapai tujuan tersebut, DPLK Syaria Muamalat akan terus bekerja keras untuk memperkuat portofolio dan rencana restrukturisasinya. Selain itu, akuisisi peserta baru dan peningkatan kualitas layanan serta pengembangan produk baru untuk memenuhi kebutuhan pasar menjadi strategi lain yang dilakukan DPLK.

Hingga 31 Maret 2024, DPLK Syaria Muamalat telah menjangkau masing-masing 71.000 dan 51.000 nasabah korporasi. Tahun ini DPLK Syaria Muamalat menargetkan pertumbuhan nasabah sebesar 10 persen.

Ada tiga paket investasi yang ditawarkan DPLK Syaria Muamalat, yakni Paket A (Konservatif), Paket B (Moderat), dan Paket C (Agresif). Rata-rata imbal hasil yang ditawarkan DPLK Syaria Muamalat sebesar 6,36 persen per tahun.

Dana investasi DPLK Syaria Muamalat diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah antara lain Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, Efek Beragun Syariah, Surat Berharga Negara Syariah, Deposito Syariah, Saham Syariah yang tercatat dalam daftar ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). permohonan penanaman modal lainnya di bawah pengawasan Dewan Pengawas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours