Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Aktivis pemilu Wahidah Sueb menanggapi kasus tidak etis yang dilakukan Ketua KPU Hasim Asyari. Menurut dia, kasus tersebut bisa dibawa ke tingkat pidana, apalagi TPKS dijerat Pasal (UU) Nomor 12 Undang-Undang Tahun 2022.

“Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat dianggap sebagai tindak pidana pelaporan. Korban berhak melaporkan perkaranya, baik secara langsung maupun melalui pengacara,” kata Wahidah dalam diskusi ‘Komisi Kehakiman’. Setelah KPU RI “berhasil”, ia dipecat di Jakarta pada Kamis (7/4/2024).

Kemudian, jika terbukti bersalah, Hasim terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Sesuai Pasal 6 UU TPKS, barangsiapa menyalahgunakan jabatannya yang dipercayakan, memanfaatkan kelemahannya, memaksanya melakukan hubungan fisik, atau melakukan perbuatan cabul, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 300. juta, ” jelasnya.

Selain itu, kesimpulan DKPP juga harus mengkaji apakah hubungan tersebut benar-benar terjadi dan apakah ada upaya pemaksaan dari pihak pelaku terhadap korban.

“Ini juga merupakan delik kekerasan seksual. Pasal 15, pasal protes terhadap perbuatan TPKS yang dilakukan oleh pejabat publik, majikan, atau atasan. Statusnya sebagai pejabat publik akan dikenakan pasal yang memperparah hubungan jika dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti Randy Umboh dari Tepee Indonesia mengatakan kasus asusila itu bisa masuk hukum pidana perzinahan. Khususnya Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru UU 1/2023, berlaku selama 3 tahun sejak diundangkan.

“Jika seorang laki-laki melakukan perzinahan, yaitu istrinya, maka ia diancam dengan pidana penjara sembilan bulan berdasarkan Pasal 284,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, tindak pidana perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang dirugikan yakni istri pelaku. “Orang yang dirugikan itu harus lapor ke siapa? Istrinya karena hukumnya zina. Wajib lapor istrinya, sebagai tindak pidana mutlak, laporan itu tindak pidana,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours