JAKARTA – 8 hal yang menyebabkan kuliah KIP dibatalkan. Melanjutkan studi tapi keuangan terbatas? Pendaftaran KIP Kuliah menjadi salah satu solusinya.
Seperti diketahui, KIP Kuliah diberikan kepada siswi dari kalangan tidak mampu yang ingin belajar di PTN atau PTS.
Selain penegakan hukum, ada beberapa faktor yang menyebabkan pembatalan KIP Kulia. Apakah ada sesuatu? Dikutip dari akun Instagram @dalamptn, artikel ini membahasnya, simak yuk!
8 Alasan Pembatalan KIP Kuliah
1. Siswa tersebut meninggal
Kematian merupakan keadaan luar biasa yang menyebabkan pencabutan dan penghentian bantuan pendidikan ini.
2. Mahasiswa putus sekolah atau tidak melanjutkan studi
Bantuan KIP Kuliah otomatis ditarik bagi mahasiswa yang memutuskan putus sekolah atau melanjutkan studi.
3. Perpindahan siswa
Kategori selanjutnya yang menyebabkan pembatalan KIP kuliah adalah jalur SNBT, jalur mandiri dan lain-lain.
4. Berhenti
Mahasiswa yang mengambil cuti karena sebab apapun selama masa perkuliahan, maka tunjangan KIP perkuliahannya dibatalkan dan dicabut.
Baca Juga: Tahun 2024 Bolehkah Mendaftar KIP Perguruan Tinggi Cara Mandiri? Berikut aturannya
5. Penjara
Alasan KIP siswa dapat dicabut atau dicabut selanjutnya adalah jika siswa tersebut melakukan tindak pidana dan masuk penjara.
6. Menolak untuk menerima
Jika mahasiswa memilih untuk tidak menerima bantuan pendidikan tinggi PIP dari pemerintah, maka dana bantuan KIP akan dibatalkan.
7. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Salah satu alasan pembatalan dan pembatalan perkuliahan KIP adalah ketika mahasiswa terbukti melakukan perbuatan melawan Pancasila dan UUD 1945.
8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas
Setiap semester, universitas dan perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa KIP Kuliah.
Apabila mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak lagi menjadi prioritas penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan dan dihentikan.
Bagaimana cara mengganti kuliah yang sudah ada
1. Mahasiswa aktif yang telah melengkapi persyaratan
2. Pada jenjang S1/D4 pada semester 5 atau pada jenjang D3 pada semester 3
3. Universitas terkait wajib menyiapkan laporan pengganti dan surat identitas penerima PIP pengganti
4. Mahasiswa pada semester yang sama dengan mahasiswa yang mengambil perkuliahan KIP yang dibatalkan.
+ There are no comments
Add yours