Hati-Hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kerap dituding oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai penyedia pinjaman online (pinzol), dan banyak pula yang menganggap PNM Maker sebagai produk pinjaman ilegal. 

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM Dudut Patria Iri berkali-kali menegaskan PNM tidak memiliki instrumen utang apalagi pinjol ilegal. PNM melalui program Ekonomi Keluarga Sejahtera (MAKER) sejatinya memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan Indonesia agar menjadi melek finansial. 

PNM melalui kelompok nasabah tercinta menyelenggarakan pertemuan kelompok mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial. Proses pembiayaan atau peminjaman barang produksi dilakukan oleh tim. 

Menyikapi maraknya pencurian informasi pribadi untuk aplikasi pinjaman ilegal yang saat ini marak terjadi, Dodd berpesan agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga informasi pribadinya. “Membocorkan informasi pribadi pada aplikasi Pinjol adalah tindakan ilegal karena aplikasi tersebut langsung mencuri data pribadi kita. Namun terkesan pengguna “boleh”, kata Dodot.

Saat ini sudah banyak yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal, korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, namun tiba-tiba mendapat tagihan. Informasi pribadi korban diduga dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman. Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman ilegal? 

Dodot mengatakan ransomware ilegal mencuri data pribadi dengan menambahkan fitur mirip spyware ke aplikasi yang diinstal pengguna di perangkat mereka. Fitur mirip spyware ini antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, kamera ponsel pintar.

“Akses awalnya diminta melalui aplikasi pinjol ilegal karena butuh jaminan terhadap orang yang melarikan diri (tidak membayar utang), disebut juga pinjol ilegal ya,” kata Doudt. 

Dengan akses aplikasi smartphone, pemberi pinjaman ilegal mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan yang harus ditagih. Peminjam ilegal bisa mengetahui siapa yang meminjam, siapa kontaknya, siapa yang biasa mengirim pesan, dengan siapa dia ngobrol, dan cara komunikasi lainnya.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melindungi informasi pribadi agar tidak bocor dan disalahgunakan oleh pihak lain. Pertama, jangan sekali-kali menginstal aplikasi pinjaman di smartphone Anda yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Bagi nasabah konstruksi, kami selalu menghimbau nasabah untuk memanfaatkan pembiayaan kami agar dapat mengelola keuangannya dengan baik. Dengan pengelolaan yang baik tidak akan ada kemungkinan mereka terjerumus ke dalam pinjaman ilegal,” kata Doudt.

Menurut Dodot, imbauan lainnya adalah agar masyarakat tidak menginstal aplikasi yang tidak resmi atau tidak diketahui secara spesifik pengembangnya.  Tips yang ketiga adalah ketika melakukan instalasi suatu aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa saja yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya. 

Misalnya ada aplikasi game yang minta akses kamera, atau ada aplikasi game yang minta akses galeri foto. Itu relatif, kata Dodot.

“Jika ada aplikasi yang kita instal kemudian meminta data pribadi kita yang tidak ada kaitannya dengan aplikasi itu sendiri, segera batalkan instalasi aplikasi tersebut,” lanjutnya. 

Bagi yang terlanjur menginstal aplikasi Pinzol ilegal atau aplikasi tidak resmi dan memiliki akses data pribadi, Dodot mengingatkan agar lebih berhati-hati, dan jika data pribadi digunakan, OJK segera lapor. 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours