Heboh Gaji Pekerja Dipotong Program Pensiun, OJK Bilang Begini

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi, sistem program pensiun sebenarnya diatur dalam Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini menyangkut pemberian upah kepada pegawai yang akan dipotong oleh sistem pensiun

Kepala Eksekutif OJK Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan undang-undang tersebut memerlukan penguatan koordinasi program pensiun, khususnya pada Pasal. 189.

“Sesuai dengan Pasal. 189 bagian 4, pemerintah dapat memiliki skema pensiun tambahan yang memenuhi kriteria tertentu, yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK. Hasil Agustus 2024, Jumat (6/09/2024).

Menurut Oga, pemerintah akan menyelaraskan seluruh program pensiun untuk meningkatkan keamanan di hari tua dan kesejahteraan secara keseluruhan.

“Data saat ini menunjukkan manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif rendah, yaitu sekitar 10-15 persen dari pendapatan akhir selama masa kerja,” kata Ogi.

Namun, menurut Oga, UU P2SK mengharuskan penerapan kewajiban tersebut dalam lingkup pendapatan yang diperoleh.

Saat ini OJ hanya mempunyai kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan program koordinasi yang dikembangkan PP

“Oleh karena itu, kami menunggu otoritas pemerintah saat ini untuk mengeluarkan peraturan resmi terkait hal ini. Jadi kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum mengeluarkan PP tersebut,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours