Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang kasus korupsi pengelolaan usaha timah di PT Timah TBK 2015-2022 dengan terdakwa Crazy Rich Pantai Inda Kapuk (PIK) Helena di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Lim. Pelaku mengaku penyebabnya karena mengalami cedera leher.

Mulanya Ketua Hakim Rianto Adam Ponto mempertanyakan kesehatan para terdakwa. Helena pun mengaku tengah menghadapi beberapa kendala kesehatan. “Saya kurang enak badan karena otot leher saya menegang,” kata Helena di persidangan kasus korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

“Bisakah kamu menghadiri sidang?” Tanya Hakim Rianto.

Mendengar pertanyaan tersebut, Helena mengatakan bahwa dia tidak bisa menundukkan kepalanya karena sakit tenggorokan. Helena kemudian meminta kepada hakim untuk mengizinkannya tidak menghadiri sidang dengan agenda saksi.

“Jika Anda memiliki kesempatan untuk tidak berpartisipasi dalam uji kemakmuran Anda, jika Anda mau, Anda tidak boleh berpartisipasi dalam uji kemakmuran Anda,” kata Helena.

Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian meminta nasehat dari penasihatnya.

Bersama kliennya, kuasa hukumnya meminta Helena tidak menghadiri sidang.

“Setelah saya diskusikan dan mungkin dengan izin komisi, jika terdakwa memberi izin, maka dia tidak akan menghadiri sidang ini, karena melihat keadaan terdakwa, saya juga bertanya apakah Anda duduk lama atau tidak? Yang Mulia, Anda sedang sakit di sini, jadi Anda harus segera tidur, Pangeran.

Hakim Rianto kemudian menerima permohonan Helena. Sebab, menurut KUHAP, terdakwa tidak bisa diperiksa. “Hari ini kami tidak bisa melanjutkan karena sakit. Ujian kalian akan dilaksanakan Rabu depan dan Kamis minggu depan,” kata Hakim Rianto.

Helena menjawab, “Baik, Yang Mulia.”

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebelumnya didakwa melakukan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Daerah 2015-2022

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hal ini mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau jumlah minimum kerugian finansial dalam perkara berdasarkan laporan negara yang telah diaudit “Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 -2022, “kata jaksa penuntut di pengadilan.

Helena, selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), mengumpulkan uang dari Harvey Moise terkait kegiatan kerjasama private steam dengan PT Timah TBK, kata jaksa.

Terdakwa Helena menawarkan Harvey Moise mewakili PT Refined Bangka Tin untuk menetapkan uang jaminan sebesar $500 hingga $750 per ton menggunakan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange. Dana CSR dari CV Venus “Int Perkasa, PT Sarevi Bigunasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa PT Timah dari wilayah IUP TBK, “kata jaksa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours