Heru Budi masih berpeluang kembali jadi Pj Gubernur DKI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta menyebut Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta meski sudah menjabat selama dua tahun terhitung Oktober 2022.

“Sesuai aturan, mereka yang sudah menjadi gubernur bisa kembali mencalonkan diri untuk fungsi tersebut,” kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Heru Budi menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Anggaran Rumah Tangga Masa jabatan Walikota dan Penjabat Gubernur adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun oleh orang yang sama atau orang lain.

Dua tahun kemudian, DPRD DKI Jakarta akan mengulangi mekanisme yang diusulkan. Selatan

Organisasi DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan daftar tiga calon gubernur provinsi kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Masih mengacu pada aturan yang sama, disebutkan ada beberapa syarat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pj Gubernur, antara lain memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditentukan oleh pengalaman profesional.

Kemudian, jabatan pimpinan tingkat menengah hingga senior (JPT) di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai calon penjabat gubernur.

JPT Madya merupakan jabatan yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Ketua Tim, Staf Kementerian yang berpengalaman, dan jabatan lain yang setara dengan eselon satu.

Persyaratan lainnya adalah pegawai mempunyai nilai minimal baik dalam tiga tahun terakhir penilaian kinerja atau sebutan lainnya dan tidak pernah mendapat hukuman berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah menegaskan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Peluang ini terbuka bagi Plt Gubernur, tidak hanya eselon satu Pemda DKI Jakarta, tapi juga pihak luar. Tergantung usulan masing-masing parpol. Kita hanya perlu merekomendasikan tiga nama terbesar (terbesar). Kementerian Dalam Negeri,” kata Yani.

Anggota DPRD DKI periode 2024-2029 itu menilai Mujiyono menilai berdasarkan kondisi tersebut, setidaknya ada tiga nama yang berpeluang menjabat Pj Gubernur DKI, yakni Heru Budi, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. dan Wakil Gubernur Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali .

“Kami sepakat pejabat yang direkomendasikan nanti harus berkualitas,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours