Heru Budi nyatakan masa jabatannya akan usai pada 17 Oktober

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober dan menyerahkan keputusan gubernur baru kepada Presiden.

Hal itu diungkapkannya kepada media saat ditanya kesediaannya kembali menjabat Wakil Gubernur Jakarta.

“Masa jabatan gubernur adalah 17 Oktober setiap tahunnya. “Tahun lalu tepatnya 17 Oktober, saya genap berusia dua tahun,” kata Heru saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis.

Heru juga menyebut keputusan DPRD DKI Jakarta yang mayoritas tidak mendukung dirinya tetap menjabat Gubernur Jakarta sudah baik dan benar.

Menurut dia, masyarakat sebaiknya menunggu keputusan presiden siapa yang akan menjadi Gubernur DKI selanjutnya.

“Alhamdulillah keputusan DPRD sudah tepat dan baik. Tanggal 17 Oktober saya akan tanya ke Menteri Dalam Negeri (dalam jabatan barunya). Keputusan ada di tangan Presiden, kata Heru.

Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Duta Besar DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan Anyes Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah dilakukan penelusuran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Dalam Rapat DPRD DKI Jakarta September tahun lalu, ada tiga nama utama Wagub DKI yang banyak mendapat dukungan dari kelompok DPRD DKI dan dimintai keterangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ide pertama datang dari Tegu Setiabudi yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukkapil) Kementerian Dalam Negeri dan delapan asistennya.

Kemudian Akmal Malik yang kini menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri dengan tujuh asisten dan Komjen Polisi Tomsey Tohir sebagai Irjen (Irgen) Kemendagri dengan tujuh asisten.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours