Heru Budi Tegaskan Penjarah Rusunawa Klaster C Marunda Bakal Diproses Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pelaku penjarahan rumah susun sewa sederhana di Grup C Marunda (Rusunawa) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara akan diproses secara hukum.

Hal itu diungkapkannya usai melaksanakan kegiatan ziarah dan penyerahan karangan bunga di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, dalam rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta pada Rabu (19/06/2024) pagi.

“Iya, perampokan Paka Asbang (Rusunawa Marunda) itu sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan kepolisian setempat, sehingga harus dilakukan tindakan,” kata Heru Budi Hartono.

Heru Budi menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena merugikan dana milik Pemprov DKI Jakarta. “Ini sudah ilegal, ada yang mau ditindak (polisi secara hukum),” jelasnya.

Namun Heru Budi belum berencana membongkar Cluster C Rusunawa Marunda yang akan dibangun kembali menggunakan APBD DKI Jakarta dalam waktu dekat. “Tidak, tidak ada (kerusakan gedung Cluster C Rusunawa Marunda yang dijarah). Ya, pelakunya kita tangkap saja, itu sudah cukup,” ujarnya.

Diketahui, sekitar 500 unit Cluster C Rumah Rusunawa Marunda, Jakarta Utara telah dijarah sejak beberapa waktu lalu. Bahkan penjarahan yang terjadi pada siang hari membuat warga bertanya-tanya di mana letak pimpinannya.

“Kadang bisa diambil siang, pagi, atau malam. Ketahuan (pencurinya),” terang warga Rusunawa yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Warga pun bertanya-tanya di mana letak pengelolaan perumahan saat pencurian terjadi. Pasalnya, pencurian harta benda tersebut tidak terjadi hanya dalam satu hari, melainkan dua bulan berturut-turut. Meski jarak Cluster C dengan pos keamanan dan kantor administrasi tidak terlalu jauh.

Menurut warga, pihak pengelola diduga membiarkan pencurian Rusunawa di Cluster C berlalu begitu saja hingga seluruh harta bendanya musnah. “Iya, saya tidak tahu, apakah yang mengambil uang untuk membeli rokok atau semacamnya. Iya, pelaku cuek saja dan mengambil dan merampas (kepemilikan apartemen),” lanjutnya.

Cluster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh propertinya dijarah maling sejak Oktober 2023 lalu. Maling menjarah seluruh bagian rumah seperti besi atau railing balkon, kabel, alumunium, kusen, lemari, wastafel, pintu, dan jendela di dalamnya. setiap unit.

Pencuri juga membobol dinding masing-masing apartemen untuk melepaskan besi, pipa atau kabel dari dinding.

Aksi penjarahan ini bermula setelah warga Kelompok C Rusunawa Marunda dimukimkan kembali di Perumahan Nagrak sesuai rekomendasi Wakil Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN mengatakan bangunan di Cluster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak huni dan dapat membahayakan warga. Atap apartemen kelompok C ambruk membuat warga ketakutan. [Carlos Roy Fajarta]

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours