Hitung-hitungan Jumlah Kursi Koalisi Indonesia Maju di DPRD Jakarta, Lebih dari Cukup Usung Pasangan Calon

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Jumlah kursi DPRDKI DKI milik partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diulas dalam artikel kali ini. Jika kuat, jumlah kursi KIM akan cukup mewakili pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Diketahui, Partai Golkar telah mengumumkan Ridwan Kamil bakal dicalonkan di Pilkada Jakarta. Hal itu dilakukan setelah Golkar mengusung Dedi Mulyadi sebagai calon Gubernur Jawa Barat.

Pilkada DKI sedang berlangsung, kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Laporan KIM Plus di Tiga Pilkada, Siapa yang Menang?

Airlanga mengatakan Ridwan Kamil akan berkampanye bersama KIM dan parpol lainnya. Partai lainnya akan diumumkan sebelum 27 Agustus 2024, kata Airlangga. Diketahui, pendaftaran Pilkada 2024 telah dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Mujani pun memberi indikasi kuat kemajuan konstruksi gaya Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Hal ini ditunjukkan oleh ayat berikut:

“Untuk membeli perjalanan pergi ke Pangkalan Jati

Makan bubur dan lotek

Provinsi DKI akan semakin besar

“Jika gubernur punya rencana.”

Diketahui Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah ada sejak Pilpres 2024, KIM beranggotakan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Pemberdayaan Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). , Pesta Bintang Bulan Sabit (). PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Garuda. Jelang Pilkada 2024, termasuk Jakarta, ada pembahasan KIM yang diperluas bernama KIM Plus.

Untuk mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, jumlah minimal kursi yang dibutuhkan oleh suatu partai politik atau gabungan partai politik adalah 22 kursi. Lalu, berapa kursi parpol yang dimiliki anggota KIM?

Jumlah kursi partai politik berafiliasi KIM di DPRD Jakarta

Hasil pemilu 2024 belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, sengketa Perintah Akhir Pemilihan Umum (PHPU) juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun berdasarkan data sebelumnya, terdapat gambaran kursi yang diraih masing-masing parpol berbeda-beda. Partai Hak Rakyat (PKS) yang memenangi pemilu legislatif di Jakarta pada pemilu 2024, meraih 18 kursi. Sedangkan Partai Demokrat Indonesia (PDIP) meraih 15 kursi.

Di bawah dua parpol tersebut, Partai Gerindra mendapat 14 kursi, Partai Nasdem 11 kursi, Partai Otoritas Nasional (PAN) 10 kursi, Partai Golkar 10 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi. ,

Selain itu, Partai Demokrat mendapat 8 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi.

Jika melihat informasi di atas, partai politik yang tergabung dalam KIM memiliki 50 kursi DPRD. Jumlah ini berada di atas syarat minimal pencalonan 22 kursi DPRD.

Oleh karena itu, tanpa mengundang parpol di luar KIM yang bernama KIM Plus, anggota KIM bisa mencalonkan Ridwan Kamil dan nomor lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours