Honorer yang Bunuh Istri di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Estimated read time 1 min read

LOMBOK TIMUR – Muhammad Nurul Anwar (30), petugas honorer Pelayanan Imigrasi dan Kemanusiaan, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap istrinya, Lilis Sukmawati (29). Kasus tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.

Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 di rumah mereka di Kembang Sari, Kecamatan Selong. Pelaku menikam istrinya hingga tewas karena terluka karena menolak membayar utangnya kepada imigran gagal.

Anwar, yang seharusnya menjadi sekretaris TKI, terlilit utang dan sering mendapat tekanan dari calon TKI yang meminta uangnya dikembalikan.

Dalam keterangannya kepada polisi, Selasa (9/7/2024) pagi, Anwar mengaku melakukan kesalahan dan menyesali perbuatannya. “Saya melakukan kesalahan dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucapnya dengan wajah penuh penyesalan.

Polisi menyita banyak barang bukti, antara lain pakaian, telepon genggam, dan palu yang digunakan Anwar untuk memukul istrinya. Atas perbuatannya, Anwar dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Reserse Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku kini tidur di sel Mapolres Lombok. “Perkara tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours