HP dan Tas Disita, Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto mengatakan, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan dompetnya melalui asisten pribadinya. Pasien tidak tinggal diam.

Dia akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Devas) KPK dan mengajukan proses pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rony Talapesi dari tim kuasa hukum Haston mengatakan dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Senin (10/6/2024) “Kami akan buka sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Roni mengumumkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan polisi terhadap pejabat Kusnadi Hast merupakan kesalahan fatal.

Gambar utama / Feldi

“Inilah kesalahan fatal.” Mengapa barang bukti dikatakan diterima pada tanggal 23 April 2024? Artinya petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) lalai dalam melakukan penyitaan dan pengambilan barang bukti, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Haston lainnya, Joseph Tobing, mengatakan Kusnady mendapat intimidasi saat penggeledahan hingga beberapa ponsel disita.

“Iya, ini kasus dia (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini ada polisi bernama Rosa yang mengambil barang-barang yang tidak berdasar dari markas Pak Hasto di Kusnadi dan membentaknya sambil berkata, ‘Takut, takut, paksa.’ gugatannya tidak masalah,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours