HUD: Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pembangunan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Perumahan (BP3). Kebijakan terobosan tersebut kembali dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan tugas mempercepat penyelenggaraan kawasan pemukiman dan permukiman.  

Sayangnya, secara kelembagaan BP3 belum berfungsi hingga saat ini. Meskipun peraturan turunan yang mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat BP3, namun tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga telah selesai.

“Percepatan pembangunan perumahan melalui BP3 merupakan pencapaian besar dan strategis dalam menjawab tantangan perumahan rakyat di masa depan,” kata Ketua Dewan Tinggi HUD Institute Andrinof A Chaniago dalam konferensi pers, “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Implementasi Operasional Badan Percepatan Penyediaan Perumahan (BP3) , di Tangsel, Rabu, (12/6/2024).

Andrinoff menilai lembaga BP3 harus segera dilaksanakan. Keberadaannya menjadi landasan hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan perkotaan dan pedesaan.

Hal ini untuk mengatasi permasalahan perumahan yang tidak layak huni, permukiman kumuh perkotaan, keterbelakangan yang tinggi dan sulitnya akses yang dihadapi oleh kelompok MBR khususnya MBR informal. Untuk itu, HUD Institute, lanjut Andrinoff, menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang inovatif dan realistis kepada pemerintah untuk mempercepat operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

President General The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diajukan The HUD Institute didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem perumahan dan pembiayaan. Baik pada sisi supply maupun sisi demand, dimana keduanya saling berhubungan. 

Di sisi penawaran, diperankan oleh peserta pembangunan yang berbentuk badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Sisi permintaan dimainkan oleh lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-bank, dengan subsidi khusus pemerintah untuk perumahan masyarakat berpendapatan rendah. Serta didukung oleh lembaga keuangan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, serta bentuk dukungan pendanaan lainnya dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lain-lain.

“Riset yang kami lakukan terhadap BP3 fokus pada lima pertanyaan strategis. Yaitu: Penataan Ruang dan Penyediaan Lahan, Pembiayaan dan Pembiayaan Perumahan, Penyelenggaraan Operasional BP3, Rekayasa, Teknologi, Mekanisme Perizinan dan Pembangunan Perumahan Vertikal serta Penyediaan Bahan Bangunan Strategis (‘Dewan BULOG’),’ tambahnya.

Dari hasil penelitian tersebut, HUD Institute mengusulkan beberapa desain agar BP3 dapat menjadi lokomotif/fasilitator percepatan pembangunan perumahan masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia di masa depan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours