Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Diperberat Jadi 12 Tahun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan kepala bea dan cukai Makassar Andi Pramon. Hukumannya bertambah setelah pengacara mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perubahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 hanya terkait dengan lamanya hukuman”, putusan banding pada halaman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan banding, hukuman penjara Andhi ditambah dua tahun, dari 10 menjadi 12 tahun.

Sebab, Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, terdakwa Andhi Pramono divonis 12 tahun penjara,” demikian pengumuman SIPP.

Sidang dipimpin oleh Hakim H. pada 6 Juni 2024. Harry Swantoro bersama anggota dewan Margaret Julie Bartin Setjaningsih dan Brgatut Sulistjo dengan sekretaris Fajar Soni Sukmon.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penjara yang dijalani Andhi. Selain pidana penjara fisik, Andha juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andhi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dibacakan pada Senin (1/4/2024) oleh Sidang Jujamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta Pusat.

“Satu orang telah diadili, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Andhi Pramono melakukan tindak pidana korupsi sesuai keterangan JPU,” kata Giuiamto membacakan putusan.

Keduanya memvonis terdakwa Andhi Pramon 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan syarat tidak membayar denda diringankan menjadi 6 bulan penjara, imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours