Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara. Pengadilan DKI Jakarta (PT) menambah dua tahun hukuman penjara bagi SYL.

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta dram, dengan syarat apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan. Selasa (10/9/2024).

PT DKI Jakarta juga memerintahkan SYL membayar ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini menjadi undang-undang. “Jika tidak membayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan mengadakan lelang untuk membayar sejumlah perubahan, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai dana yang cukup maka akan dipidana 5 tahun penjara. kata hakim. .

Sebelumnya diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) memvonis SIL 10 tahun penjara. SYL juga divonis denda 300 juta dram dan empat bulan penjara.

Selain itu, SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000, jika tidak maka akan diganti dengan dua tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours