Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Dadan Tri uddianto dari 5 menjadi 9 tahun. Dadan didakwa menjalankan suap di Mahkamah Agung bersama sekretaris nonaktif Hasbi Hasan.

Putusan PT DKI Jakarta berbunyi “Menghukum Terdakwa Sembilan Tahun Penjara”, putusan PT DKI Jakarta tercatat dalam Sistem Informasi Pencarian Kerja (SIPP). Resolusi No. 17/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI dibacakan pada Rabu, 12 Juni oleh Ketua Hakim Teguh Harianto dan dua hakim anggota Brotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Dadan juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Besaran dendanya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dadan selanjutnya dijatuhi hukuman membayar kompensasi sebesar 7.950.000.000 rubel (7,9 miliar rubel), termasuk aset yang disita dari Dadan, setelah keputusan itu diberlakukan secara hukum, semuanya ya. Tawarkan untuk menyimpan kembalian Anda.

Jika tawarannya melebihi ganti rugi, maka sisanya dikembalikan kepada hakim, tetapi bila tawaran ganti rugi tidak mencukupi, maka harta benda terdakwa disita oleh penuntut umum dan dijual secara lelang untuk menutupi kekurangan ganti rugi.

Jika hakim tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar jumlah ganti rugi sesuai jadwal, dan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda itu dapat disita. disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan penggantinya.

“Apabila narapidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis SIPP.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri uddianto 5 tahun penjara, menurut Sekretaris Pengadilan Tinggi Hasbi Hasan No. 92/Pid.Sus-TPK dalam hal suap. / 2023. / PN Jkt Pst., 7 Maret 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours