Hunter Biden akui bersalah soal kasus penggelapan pajak

Estimated read time 2 min read

Los Angeles (ANTARA) – Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengaku bersalah atas total sembilan tuntutan pidana terkait penggelapan pajak yang diajukan terhadapnya di pengadilan federal di Los Angeles pada Kamis (9 /5) waktu setempat.

Hunter Biden (54) didakwa di California pada Desember lalu atas sembilan dakwaan terkait penyelidikan pajaknya oleh Departemen Kehakiman AS. Jaksa federal mendakwanya dengan penggelapan pajak setidaknya US$1,4 juta (US$1 = Rp 15.490).

Putra satu-satunya Presiden Biden yang masih hidup sebelumnya mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun seorang pengacara yang menemaninya ke sidang hari Kamis mengumumkan di pengadilan bahwa Hunter Biden berencana mengubah pengakuan tidak bersalahnya sebelum persidangan dimulai.

Keputusan mengejutkan Hunter Biden untuk mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran ringan dan kejahatan terjadi beberapa jam setelah pemilihan juri ditetapkan untuk dimulai dalam kasus tersebut, NBC Los Angeles melaporkan.

Hunter Biden dengan cepat menjawab “bersalah” ketika hakim membacakan kesembilan dakwaan, kata stasiun TV tersebut, seraya menambahkan bahwa dakwaan tersebut dapat menyebabkan hukuman hingga 17 tahun penjara. Pedoman hukuman federal mungkin memerlukan hukuman yang jauh lebih pendek.

Sidang Hunter Biden dijadwalkan pada 16 Desember, tidak lama setelah pemilihan presiden AS 2024 pada 5 November.

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran senjata api pada Juni lalu. Keyakinannya terkait pembelian senjata api pada 2018 dalam keadaan kecanduan kokain.

Kasus Hunter Biden adalah pertama kalinya dalam sejarah AS di mana putra seorang presiden yang menjabat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours