HUT Jakarta, Naik LRT hanya bayar Rp1

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – PT LRT Jakarta menetapkan tarif khusus Rp1 selama dua hari dalam rangka HUT ke-497 Jakarta, 22-23 Juni 2024.

Tarif ini berlaku mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024, kata Plt Kepala Departemen Sekretariat Perusahaan Ares Razal Arafa di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, LRT Jakarta hanya menerapkan tarif khusus sebesar Rp1 sesuai Surat Keputusan Direktur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. e-0051 tahun 2024.

Pada tahun 2023, saat perayaan HUT Kota Jakarta, LRT Jakarta mencatat lebih dari 6.100 penumpang menikmati tarif Rp 1 yang diterapkan pada perayaan saat itu.

Tahun ini LRT Jakarta berharap jumlah penumpang bertambah dan menerapkan tarif Rp1 dalam dua hari penerapan.

Ia mengatakan, “LRT Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk semakin menggunakan angkutan umum sebagai alat mobilitas dan akan diapresiasi oleh para pengguna angkutan umum.”

PT LRT Jakarta merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bergerak sebagai operator moda transportasi umum Jakarta yang ramah lingkungan, aman, dan nyaman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus bagi pengguna angkutan umum dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-497 melalui layanan transportasi. Pengguna Trans Jakarta, MRT, dan LRT hanya membayar tarif Rp 1 pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024.

Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Leputu mengatakan, tarif khusus Rp 1 berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan angkutan umum di Jakarta.

“Dalam rangka menyambut bertambahnya usia Jakarta, Pemprov DKI memberikan bingkisan khusus kepada warga yang ingin bepergian dengan angkutan umum hanya dengan Rp 1,” ujarnya.

Khusus untuk layanan mikrotrans, Trans Jakarta

Peduli, layanan Trans Jakarta lainnya, dan layanan gratis untuk sebagian komunitas masih berlaku dengan tarif Rp 0 atau tarif dasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Layanan Trans Jakarta Gratis dan Bus Gratis. masyarakat

“Tarif Rp 1 ini juga mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi umum untuk menunjang mobilitas atau aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours