HUT Jakarta, SIM Keliling tersedia di lima lokasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan Surat Izin Telepon Seluler (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi dalam rangka HUT ke-497 Jakarta, Sabtu. .

Layanan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau memenuhi segala kebutuhan selama berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, kami diberitahu bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa dalam SIM Keliling adalah KTP dan SIM asli dengan fotokopi, formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di pintu keluar.

Layanan ini hanya berfungsi pada ekstensi SIM A dan SIM C.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Soal biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Biaya Jenis Bonus Bebas Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk tambahan SIM C. .

Selain biaya tersebut, calon juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Sudah termasuk biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Kendaraan Bermotor.

Ancaman hukumannya paling banyak adalah pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours