Hutama Karya: Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran diterapkan 19 Juni 2024

Estimated read time 2 min read

Medan (ANTARA) – Hutama Karja (Persero) menyatakan tarif tol Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Belas – Kisaran) akan diberlakukan pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.

Group Secretary (EVP) Hutama Karya, Ajib Al Hakim mengatakan, penerapan tarif tersebut diterapkan setelah berakhirnya masa operasi bebas bea yang diterapkan selama satu bulan.

“Pemberlakuan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 1228/KPTS/M/2024 untuk menentukan kelas jenis dan ukuran kendaraan,” kata Ajib Al Hakim dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Sabtu.

Dijelaskannya, ruas tol ini merupakan penghubung dari Tol Indrapura – Kisaran 1 (Indrapura – Limapuluh) yang merupakan bagian dari rangkaian integrasi tol di Sumut.

Tol ini terintegrasi dengan integrasi Tol Medan Raya dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura sehingga memungkinkan pengguna jalan untuk pergi dari Simpang Indrapura ke Kisaran atau sebaliknya, ”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan dari Simpang Indrapura hingga Kisaran atau sebaliknya agar mengecek tarif tol dan memastikan saldo kartu e-money mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di pintu gerbang.

Akumulasi tarif Kelas I dari Simpang Indrapura ke Kisaran dan sebaliknya berjumlah Rp 64.000 yang akan dibebankan di Gerbang Tol (GT) Tol Indrapura – Kisaran, katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri JPPR tentang Penetapan Tarif Tol, berikut tarif tol Limapuluh – Kisaran.

Simpang Indrapura : Kelas I Rp 64.000, Kelas II dan III Rp. 128.000.

Kisaran-Fifties Grup I Rp., Grup II & III Rp. 87.000 NOK dan terakhir.

Hutama Karja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan ketentuan dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendaralah dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam dan jangan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan dapat segera beristirahat di tempat peristirahatan terdekat jika merasa mengantuk dan apabila mempunyai keluhan atau melihat adanya tindak kejahatan di jalan tol Indrapura – Kisaran agar segera melapor ke Call Center Indrapura Kisaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours