Hutama Karya: Tol Stabat-Tanjung Pura segera terapkan tarif

Estimated read time 2 min read

Medan (ANTARA) – PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan menetapkan tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1748 Tahun 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam pengumumannya di Medan, Sumatera Utara, Selasa, mengatakan jalan Binjai-Stabat akan beroperasi sejak 2022.

Dalam dua tahun beroperasi, Hutama Karya telah meningkatkan jumlah fasilitas, baik dari segi lalu lintas dan transaksi, serta peningkatan kualitas sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian besaran uang yang dikeluarkan, mengacu pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa penyesuaian harga jalan dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan penilaian kepatuhan SPM.

“Penyesuaian harga ini penting untuk menjaga lingkungan investasi jalan yang sehat yang berdampak pada keberlanjutan jalan ini. Adjib Al Hakim mengatakan, “Pelaksanaan uang baru ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana sosial sehingga dapat terlaksana dengan baik,” kata Adjib Al Hakim.

Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi 2, Ruas Stabat – Kuala Bingai beroperasi tanpa tol alias belum dibayar sejak September 2023 dan Ruas Kuala Bingai – Tanjung Pura sejak Januari 2024.

Dia menjelaskan, minat pengguna kedua mata uang tersebut tinggi. Hal ini terlihat dari lalu lintas yang melintas yang berjumlah 6.000 kendaraan per hari.

Selama pengoperasian bebas pulsa, Hutama Karya melakukan penyuluhan dan edukasi masyarakat, termasuk penggunaan kartu kredit elektronik, informasi pajak jalan raya, peraturan berkendara, serta informasi kuliner dan pariwisata di sekitar jalan melalui berbagai saluran komunikasi.

Kehadiran jalan Binjai – Langsa dari Binjai hingga Tanjung Pura sangat bermanfaat karena dapat mempersingkat waktu tempuh Binjai – Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 jam.

Satu menit,” katanya.

Hutama Karya meminta seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan raya. Berkendaralah dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam dan jangan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diimbau untuk segera beristirahat di rest area terdekat jika merasa mengantuk, dan apabila ada keluhan atau melihat adanya tindak kejahatan di jalan agar segera melapor ke call center Binjai – Langsa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours